Total Tayangan Halaman

Senin, 26 Desember 2011

علم الكلام بين القيول والرفض



MUQADDIMAH FIY ILMU TAUHID
Perkataan Tauhid berasal dari Bahasa Arab, masdar dari kata Wahhada-Yuwahhidu , bermakna mengesakan , adapun defenisi tauhid menurut istilah sebagaimana yang disebutkan Ibnu Khaldun dalam muqaddimahnya  mengatakan bahawa Ilmu Tauhid adalah :
Ilmu yang berisi alasan-alasan dari aqidah keimanan dengan dalil-dalil Aqliyah dan berisi pula bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng Aqidah Salaf dan Ahli Sunnah[1]
masalah penamaan ilmu tauhid bermacam-macam, ada kelompok yang menamai ilmu tauhid dengan usuluddin karena obyek pembahasannya adalah dasar-dasar agama , ada juga yang menamai dengan ilmu akidah karena berkaitan tentang keyakinan terhadap allah swt, dan ada juga yang menamai fikhul akbar karena mengkaji tentang nafs, akidah dan yang  berkaitan dengannya selain kajian syari'ah far'iyyah., dan ada juga yang menamai dengan sebutan ilmu kalam karena obyek kajiannya yang paling mendasar adalah masalah kalamullah yang qadim , dan juga mengenai eksistensi allah swt dengan dalil aqliyyah dan berisi bantahan terhadap yang menyeleweng akidah salaf dan ahli sunnah.[2]

KENAPA ILMU INI DISEBUT ILMU KALAM ?
Ulama menyebutkan banyak sebab-sebab yang melatar belakangi penamaan ilmu ini dengan ilmu kalam, diantaranya:
Pertama: Para mutakallimin (teolog ) identik dengan kelompok orang yang ahli berdebat , menghadirkan manhajnya untuk membantah  filosof-filosof yang menyebarkan akidahnya dan penakwilannya terhadap nash . kedua: ahli kalam adalah orang yang dinisbatkan dirinya orang yang banyak berdalih. Ketiga: ahli kalam adalah orang yang disebutkan jago bersilat lidah dengan kekuatan hujjahnya. Keempat: sejarah munculnya ilmu kalam berawal dari sejarah kontroversi ulama terhadap masalah khuluqul qur'an, bahkan ada juga yang mengatakan bahwa munculnya ilmu ini di abad ke 3 hijriah setelah penerjemahan kitab-kitab di  masa khlaifah al-makmun  sehingga ilmu kalam ini disebut ilmu berjadal. Pendapat ini dikuatkan oleh syahrastani.

SEBAB-SEBAB MUNCULNYA ILMU KALAM
Sebab-sebab munculnya ilmu kalam dibagi kepada dua faktor, ada faktor interen dan eksteren, adapun faktor interen munculnya ilmu kalam, diantaranya:
Pertama: al-qur'an banyak bercerita tentang ketauhidan sehingga ilmu ini penting untuk dikaji dengan baik karena berkenaan tentang sahnya keimanan.
Kedua: salah satu faktor munculnya adalah perseteruan ahli politik yang menyentuh masalahnya  pada keagamaan, sehingga tidak dipungkiri perselisihan ali bin abi thalib dan  khawarij yang membentuk madzhab akidah masing-masing.
Adapun faktor eksteren munculnya ilmu kalam adalah sebagai berikut:
Pertama: banyaknya kaum yang berbondong-bondong masuk dalam islam dari ahli millah ghair islam. Sehingga mereka mencampur adukkan islam dengan ajaran agama sebelumnya.
Kedua: kehadiran filosof, muktazilah dan madzhab akidah lainnya mengundang kemarahan ahli sunnah, sehingga ahli sunnah terpanggil untuk meluruskan pemahaman akidah yang dianut oleh madzhab yang lain.  

URGENSI ILMU KALAM
Imam fakhruddin al-razi berpanjang kalam mengenai keutamaan mempelajari ilmu kalam, hal ini dirincikan ketika mengintrepretasikan surah al-baqarah ayat 21-22 , maka penulis akan menukil poin inti yang disebutkan imam fakruddin razi dalam tafsir kabirnya.
Pertama : ilmu kalam dianggap mulia karena kandungannya, ilmu kalam membahas tentang zat allah dan sifat-sifat-Nya maka wajib bagi kita mengetahuinya sehingga ilmu ini dikatakan mulia.
Kedua: ilmu itu terbagi dua yaitu ilmu agama dan ilmu umum, ilmu agama lebih mulia daripada ilmu umum, jadi ilmu kalam itu mulia karena ia bagian dari ilmu agama. Lalu ilmu kalam adalah ilmu yang paling mulia dari semua ilmu agama lainnya karena tafsir mengkaji tentang bayan ayat-ayat allah, secara otomatis tafsir bagian dari ilmu kalam karena berkaitan  eksistensi allah sebagai mutakallim. Ilmu hadits membahas tentang kalam rasul-Nya juga bagian dari eksistensi allah sebagai petunjuk rasul didalam berhadits, fikhi mengkaji tentang hukum-hukum allah , secara otomatis hokum-hukum itu asalnya dari seorang hakim yaitu allah.
Ketiga: ilmu tauhid lawannya adalah kekafiran dan bid'ah, jadi wajib memahami tauhid , karena rusaknya akidah akan membawa kekafiran.
Keempat: mulianya sebuah ilmu tergantung pada  pokok pembahasannya dan kebutuhan ummat terhadapnya. Dan kami melihat ilmu kalam adalah ilmu yang memiliki dalil kuat dalam berhujjah.
Kelima: ilmu tauhid tidak berubah-ubah dengan berubahnya zaman, tempat, audiens dan kondisi. Berbeda halnya fikih yang bias berubah sesuai zaman, tempat dan kondisi. Dan ilmu ini tidak ada nasakh ( penghapusan )
Keenam: dalam al-qur'an terdapat ayat tentang hokum-hukum syariat kurang lebih 600 ayat , dan lebihnya adalah ayat-ayat tauhid, ini menunjukkan urgensi ilmu tauhid dan fadhilahnya. Karena ayat-ayat tauhid itu berceritra tentang ketuhanan yang maha esa, kenabian, bantahan kepada penyembah berhala dan musyrikin,dan  kisah-kisah para nabi berhiwar dengan ummatnya yang kafir.[3]

METODOLOGI AHLI KALAM
Mutakallimin menggunakan manhaj jadaly ( debat atau hiwar ), berdalilkan bahwa metodologi ini adalah metode dakwah yang digunakan rasul dan para nabi . mari kita mengenang kembali sejarah nabi Ibrahim as menggunakan metode ini dalam dakwahnya, seperti ketika nabi Ibrahim ada sesuatu yang terbersik dalam pikirannya ingin mengetahui wujud tuhan, hal ini terkisahkan dalam al-qur'an :
فلما جن عليه الليل رأى كوكبا قال هذا ربي فلما أفل قال لا احب الافلين
Artinya:


Dan contoh yang kedua ketika nabi Ibrahim berdakwah kepada ayahnya, cerita ini digambarkan dalam al-qur'an:
يا ابتي لم تعبد ما لا يسمع ولا يبصر ولا يغني عنك شيئا
Dan controh dakwah nabi Ibrahim kepada kaumnya juga dilukiskan dalam al-qur'an
ما هذا التماثيل التي انتم لها عاكفون
Debat nabi musa as dengan kaumnya juga digambarkan dalam al-qur'an:
قال فمن ربكما يا موسى , قال ربنا الذي اعطى كل شيئ خلقه ثم هدى
Dan contoh lainnya bisa dibaca surah al-baqarah ayat 258 dan surah as-syu'ara ayat 28
Menurut iman tiftazani berbicara tentang ilmu kalam tidak terlepas dari manhajnya  di antara mutakallimin yang menunggunakan manhaj ini seperti al khawarij, al batiniyyah, al jahmiyyah, asyaa'rah, muktazilah, al maturudiah dan lain-lain.
Imam At tibtazani mengawali dari manhaj ini dengan defenisinya, beliau menukil defenisni al jadal menurut abul baqa' dalam kitabnya al kulliyyat, al jadal adalah ungkapan yang di gunakan seseorang adu argumen dengan hujjanya maisng masing, dalam hal ini bukanlah sebuah peredebatan atau hiwar, melainkan berbentuk munaza'ah atau pertikaian.
Namun pada dasarnya hakikat sebuah perdebatan adalah jalan adu pendapat satu sama lainnya menguatkan argument masing-masing.

Imam tiftazani menggambarkan sejarah ilmu kalam berawal dari tabiat manusia yang senang dengan sikap pembelaan dengan hujjahnya, hal ini telah di gambarakan dalam surat An-Nahl ayat 111   





Al qur'an juga berbicara tentang isyarat manhaj ini tatkalah Allah SWT berhiwar kepada para Malaikatnya dalam sutar Al baqarah ayat 30

Contoh lainnya bisa di lihat dalama surat Al maidah ayat 27-28 tentang perdebatan keturunan Adam

PERBEDAAN ILMU KALAM DAN FILSAFAT
Perbedaan mendasar antara ilmu kalam dan filsafat terletak pada perbedaan manhajnya, Karena manhaj ilmu kalam menggunakan manhaj al jadali yaitu :  manhaj yang mengguankan dalil-dalil aqidah yang di bungkus dengan dalil logika. Adapun manhaj filsafat adalah manhaj burhani al aqli yang mengedepankan nalar dari pada Nas karena baginya akal merupakan barometer sebuah hakikat atau kebenaran dan filsafatnya terikat oleh undang-undang mantiq, berbeda halnya dengan ilmu kalam yaitu mendahulukan Nas dari pada akal.
Munculnya ilmu kalam di karenakan adanya subhat dan penakwilan dalil-dalil aqidah yang berseberangan dengan pemahaman Nas menurut mutakalimin.

PERSPEKTIF ULAMA SALAF TENTANG ILMU KALAM
Imam Malik ra pernah mewasiatkan kepada sahabatnya mengatakan : " jauhilah terhadap bid'ah ". lalu sahabatnya bertanya apa itu bid'ah ? Imam Malik menjawab ahli bid'ah adalah mereka yang berbicara tentang Asma'ullah dan sifat-sifatnya, al qur'annya, qudrahnya, dan mereka tidak pernah diam apa yang di diamkan oleh para sahabat dan tabi'in.
Abul Ma'ali Al juani pernah juga mengatakan pada para sahabat sahabatnya:  wahai para sahabat-sahabatku janganlah kalian di sibukan dengan ilmu kalam, sudah cukup apa yang  kalian ketahui tentang  apa yang sudah sampai padaku, karena aku telah mengkajinya.
 Imam Ahmad pernah di Tanya oleh sala satu muridnya, tentang ahli kalam yang tersebar di kotanya maka Imam Ahmad mewasiatkan:" janganlah kalian duduk bersamanya dan bahkan jangan berbicara satupun di antara mereka".
Tokoh salaf diatas sudah cukup mewakili perspektif kaumnya tentang ilmu kalam, disamping ulama-ulama diatas berkomentar hal ini, juga tidak ketinggalan Imam abu hamid Al-Gazali menulis kitab mizanul amal  dan menulis mauqifnya tentang ilmu kalam ini, mauqif yang dihasilkan dari pembacaanya terhadap ilmu kalam , karena kita tidak mengingkari imam alghazali dalam kesungguhannya mengkaji banyak ilmu, bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa beliau sudah menggeluti 4 firqah semasa hidupnya, seperti filosof, mutakallimin, firqah batiniyyah, dan sufiyyah., nah,  ada beberapa poin yang disebutkan imam al-gazali mengenai ilmu kalam ini , yaitu:
Pertama: sesungguhnya tujuan akhirnya ilmu kalam bukan menyingkap sebuah hakikat, namun hakikat yang mereka temukan bukanlah hasil ijtihad dan kesungguhannya, melainkan hakikat yang mereka temukan adalah warisan atau pemberian lalu beliau menambahkan bahwa:
ففي الناس من يذهب الى ان الحقائق الامور الالهية لا تنال بالنظر العقل , بل ليس في قوة البشر الاطلاع عليها[4]
Ada sekolompok orang yang menyeruh hakikat ketuhanan bukan dari hasil kekuatan nalar semata bahkan bukan lah hasil dari kemampuan manusia biasa mengkajinya.
Pernyataan imam alghazali diatas ditulis juga dalam kitabnya tahafit al-falasifah mengandung pujian kepada mutakallimin dan cacian untuk para filosof.  Beliau juga membandingkan perbedaan mendasar antara manhaj filosof dan manhaj mutakallimin, manhaj filosof adalah selalu mencari inovasi –inovasi dan menciptakan filsafat-filsafat baru , karena  baginya, bukanlah filosof namanya jika tidak mampu menciptakan teori filsafat baru , adapun manhaj mutakallimin mengakui sebuah hakikat jika itu menunjukkan keben1aran berdasarkan dalilnya tanpa mesti harus berinovasi.[5]
Tujuan ilmu kalam hadir ditengah-tengah ummat adalah untuk menjaga akidah ahli sunnah dari kerancuan-kerancuan akidah ahli bid'ah . dan ilmu ini juga bertujuan menyingkap rahasia kesesatan ahli bid'ah sehingga metodologi ilmu kalam bermanhajkan jadali ( debat ) karena isinya bantahan dalil-dalil logika kepada kaum yang menyeleweng dari akidah  ahli sunnah.
Setelah beliau banyak memuji ilmu kalam, ternyata diakhir pernyataannya mengatakan:
وهذا قليل النفع في جنب من لا يسلم سوى الضروريات شيئا اصلا فلم يكن الكلام فى حقي كافيا ولا لدائي اللذي كنت اشكوه شا فيا[6]
Ilmu ini manfaatnya hanyala sedikit disatu sisi yang tidak menerima selain hal-hal yang bersifat daruri, dan ilmu kalam tidak cukup bagiku dan tidakbisa menjadi obat yang kuharapkan bisa menjadi penyembuh .
Jadi, Ajaran Islam menuntut agar setiap muslim mempunyai keyakinan (akidah) tertentu dalam masalah ketuhanan sebab hal itu termasuk masalah yang sangat pokok dalam sistem ajaran Islam yang tidak boleh diabaikan. Al-Qur’an, sumber keagamaan dan moral yang utama dalam Islam seringkali melontarkan ide agar terciptanya masyarakat yang terdiri atas individu-individu yang shaleh, dengan kesadaran religius yang tinggi serta memiliki keyakinan (akidah) yang benar dan murni tentang Tuhan. Al-Qur’an sebagaimana diketahui juga memberikan bimbingan dalam rangka terciptanya cara yang layak bagi manusia dalam rangka berhubungan dengan Tuhan.
Dari ide Al-Qur’an tersebut para pakar Muslim yang tergolong ke dalam kelompok Mutakallimin, menciptakan dan mengembangkan sebuah ilmu tentang kebutuhan (teologi Islam) yang kemudian dikenal dengan sebutan ilmu kalam.
Secara historis dapat diketahui bahwa kaum Hanbaliah merupakan kelompok yang paling keras menolak kehadiran ilmu kalam (Teologi) dalam sistem ajaran Islam.
Pada umumnya kaum Hanbaliah melihat problematika ilmu kalam (teologi) yang terpenting adalah terletak pada metode argumentasinya yang tidak sesuai dengan tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah karena menggunakan metode dialektis dan rasional, yang pada dasarnya pinjaman dari luar, khususnya filsafat Yunani.
Pandangan ini disanggah oleh kaum Mutakallimin, terutama oleh Al-Asy’ari. Menurut al-Asy’ari, Nabi Muhamamd memang tidak merumuskan ilmu kalam (teologi), tetapi dasar-dasar pemikiran dalam ilmu kalam (teologi) yang dikembangkan kaum Mutakallimin terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Kaum Mutakallimin mempunyai pandangan bahwa metode dan teori rasional-lah yang dapat menghasilkan pengetahuan yang benar, oleh karena itu mempelajarinya merupakan suatu keharusan (wajib). Pandangan dan anggapan inilah, kata Ibnu Taimiyyah yang membuat kaum Mutakallimin mengklaim bahwa metode kalam yang mereka sodorkan adalah satu-satunya metode yang absah, tepat untuk menjelaskan ushuluddin, dan oleh karena itu pula mereka menganggap ilmu kalam (teologi) yang mereka kembangkan menempati posisi penting dalam sistem ajaran Islam.
Ibn Taimiyyah menuduh kaum Mutakallimin telah mengabaikan metodologi yang ditawarkan Al-Qur’an dalam menjelaskan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ushul al-din. Tuduhan ini erat kaitannya dengan kepercayaannya bahwa Al-Qur’an meskipun tidak pantas disebut selain sebagai kalam, mengandung ajaran yang sesungguhnya pantas di sebut ushuluddin itu. Al-Qur’an dan Sunnah, menurutnya mengajukan bukti-bukti dalam berbagai bentuk dan cara, sesuai dengan kebutuhan manusia. Al-Qur’an mengajukan bukti dalam bentuk berita (ikhbar) sederhana, peringatan (tanbih), bimbingan (irsyad), dan dalam bentuk argumen-argumen rasional yang bersifat badihi. Sehubungan dengan itu, Ibn Taimiyyah mengatakan bahwa tidak seorang pun mendapat petunjuk kecuali orang-orang yang ditunjuki oleh Tuhan dengan wahyunya.
Ibn Taimiyah setuju dengan sikap dan perlakuan kasar Imam al-Syafi’I terhadap kalam dan Mutakallimin. Imam al-Syafi’i pernah mengatakan bahwa ahl al-kalam haruslah disingkirkan dan dijadikan momok karena mereka telah terbukti membawa hasil kerja nalar mereka, dan berbahaya bagi umat.
Ulama lain yang mempunyai sikap anti kalam yang cukup ekstrim adalah Fakhr al-Din al-Razi. Disatu sisi beliau pernah memuji dan menyebutkan keutamaan-keutamaan ilmu kalam, namun sebelum akhir hayatnya pernah melontarkan kata-kata yang menyatakan dirinya anti kalam, karena Kalam menurutnya lebih banyak memberikan keraguan daripada kepastian. Al-Razi ini pernah mengatakan bahwa ia telah lama melakukan perenungan yang mendalam tentang metodologi kalam dan prosedur-prosedur yang dilalui filsafat, dan ia menemukan bahwa kedua-duanya tidak pernah dapat menyembuhkan penyakit sebagaimana kedua-duanya tidak pernah dapat melepaskan lapar dan dahaga iman. Metodologi yang terbaik menurutnya adalah apa yang disodorkan oleh Al-Qur’an.
Meskipun ulama-ulama yang disinggung diatas tampak begitu keras mengkritik dan menolak ilmu kalam (teologi), namun tidaklah berarti mereka sama sekali meninggalkan pembahasan-pembahasan teologis dalam kerja intelektual keagamaan mereka.
Bagi penulis, Sebenarnya kritik yang dilontarkan ulama-ulama tersebut sebagaimana telah diungkapkan di atas, lebih tertuju kepada persoalan metodologis yang dipergunakan oleh kaum Mutakallimin dalam merumuskan kalam formal yang hasil bersihnya adalah berupa rumusan-rumusan mengenai ushul al-din yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Tetapi kritik dan tawaran itu segera mendapat sanggahan balik dari pihak pembela kalam (teologi). Di antara ahli-kalam yang paling bersemangat menanggapi kritik-kritik terhadap ilmu kalam tersebut adalah Abu al-Hasan al-Asy’ari.
Pembelaan al-Asy’ari terhadap kaum kalam selain karena ia terlibat dalam merumuskannya, juga karena teologi yang dikembangkannya tidak terlepas dari sasaran kritik keras, terutama yang datang dari kaum Hanbaliah, walaupun ia sendiri sebenarnya telah berusaha mendekatkan faham keagamaannya kepada Hanbalisme.
Dalam penjelasannya, al-Asy’ari menganggap orang-orang yang tidak menrima kehadiran ilmu kalam sebagai orang-orang yang menjadikan kejahilan sebagai modal, dan oleh karena itulah mereka merasa berat untuk melakukan pembahasan-pembahasan mengenai ushul al-din dengan menggunakan metode rasional (al-nazhr).
Al-Asy’ari melihat argumen-argumen yang dikemukakan oleh pengkritik kalam adalah argumen-argumen yang tidak mempunyai dasar sama sekali. Upayanya menolak tuduhan dan argumen-argumen mereka itu, al-Asy’ari sebagaimana dikutip oleh al-Badawi mengemukakan tiga alasan penting.
            Pertama: Kalau pengkritik kalam menganggap ilmu kalam yang diciptakan oleh kaum Mutakallimin sebagai hasil perbuatan bid’ah dan menyesatkan, lantaran Nabi menurut mereka tidak pernah menganjurkan untuk membahas ilmu seperti itu, maka al-Asy’ari menolak dan membantah argumen ini dengan mengemukakan alasan: Nabi pun tidak pula pernah berkata: “barang siapa yang membahas ilmu kalam, Jadikanlah ia sebagai pembawa bid’ah dan kesesatan”.
            Kedua: Anggapan pengkritik kalam bahwa persoalan-persoalan yang dibahas dalam ilmu kalam bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah, menurut al-Asy’ari adalah anggapan yang keliru sebab nyata sekali bahwa hal-hal yang dibahas di dalam ilmu kalam itu, demikian al-Asy’ari berargumen, berakar dari al-Qur’an dan Sunnah.
            Ketiga: Seluruh persoalan teologis yang dibahas oleh ulama-ulama kalam itu sebenarnya bukanlah persoalan-persoalan yang tidak diketahui oleh Nabi. hanya saja dari masa Nabi sampai kepada masa sahabat, meskipun persoalan-persoalan tersebut ada dasarnya pada Al-Qur’an dan Sunnah, kebetulan tidak menjadi bahasan yang sistematis di kalangan sahabat.

Demikianlah pembelaan al-Asy’ari terhadap ilmu kalam yang pada prinsipnya merupakan sanggahan balik terhadap keberatan kaum Hanbaliah terhadap disiplin ilmu tersebut.
Hampir semua ahli kalam berpendapat bahwa nalar merupakan jalan untuk membuka pengetahuan, terdapat pengetahuan tentang ketuhanan. Kaum Mu’tazilah umpamanya, menghargai akal atau daya nalar tanpa mengabaikan wahyu karena mereka menyadari bahwa kedua-duanya sama-sama berasal dari Tuhan.
Abu Ma’in dari kubu Ahl al-Sunnah berpendapat bahwa setiap orang yang sudah balligh  harus sanggup membuktikan adanya Tuhan, pencipta alam semesta, melalui argumen rasional. al-Baqillani mendeskripsikan pandangan Al-Asy’ariah yang mewajibkan seseorang karena yang demikian itu adalah perintah syara’. Ia menyatakan bahwa yang pertama kali diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya, dan berargumen secara rasional dengan bukti kekuasaan-Nya sebab Allah tidak dapat diketahui begitu saja dan tidak dapat dicapai dengan pandangan empiris.
Imam al-Zarkasyi juga melihat upaya yang dilakukan oleh kaum Mutakallimin sebagai upaya yang positif. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada argumen dan dalil pembagian dan pembatasan terhadap semua pengetahuan aqliyyan dan sam’iyyah melainkan al-Qur’an juga membicarakannya.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa memang terdapat perbedaan pandangan ulama sejak dulu tentang keperluan disiplin ilmu kalam dan membantu umat untuk mendekati persoalan keagamaan, terutama yang bersifat ‘aqadiyyah. Secara umum dapat dikatakan bahwa perbedaan pandangan tersebut berakar pada perbedaan ulama dalam menilai akurasi pengetahuan yang ditimbulkan oleh capaian-capaian akal atau nalar.
Mestinya kita tidak melibatkan diri secara eksplisit dalam diskusi-diskusi yang mewarnai sikap pro-kontra terhadap kehadiran dan keabsahan ilmu kalam (teologi) sebagai ilmu tentang ushul al-din. Walaupun demikian, secara implisit tidak dapat terhindar dari pengaruh diskusi-diskusi tersebut. Oleh karena itu pula ia bebas menentukan pandangan dan sikapnya mengenai pentingnya ilmu kalam dalam menjelaskan akidah islamiah.
Jadi , Metode ilmu kalam dapat diandalkan untuk mengantarkan umat kepada tingkat pemahaman dan penghayatan yang benar tentang ushul al-din.
mengenali dan mempelajari aqai’id al-iman, itu merupakan suatu keharusan atau kewajiban yang bersifat individual (fardhu ‘ain) bagi setiap mukallaf. Berdasarkan ini saja, cukup kuat untuk dapat dijadikan alasan bahwa Syeikh ini benar-benar memberikan kedudukan yang strategis kepada ilmu kalam (teologi) dan mendapatkannya sebagai sains keislaman yang tidak boleh diabaikan oleh setiap Mukallaf.
Meskipun kita menghargai arti penting ilmu kalam, namun tampaknya ia juga mengakui bahwa metode yang disodorkan dalam ilmu kalam bukanlah satu-satunya metode yang dapat menghantarkan orang kepada suatu bentuk keyakinan (akidah) yang sesungguhnya. Bahkan ia melihat segi keterbatasan ilmu kalam justru terletak pada metode rasional (al-nazhar) yang diterapkan di dalamnya untuk menangkap hakikat kebenaran dari materi akidah. Secara fundamental,.
Dalam pandangan kita, antara ilmu kalam dan ilmu tasawuf, secara struktur keilmuan, keduanya mempunyai hubungan.
.
Kita menganggap ilmu kalam tidak berbahaya bagi orang-orang awam. Ini terlihat dari pandangannya yang tidak membedakan kualitas mukallafin dalam kewajiban mereka untuk mempelajari dan mendalami ilmu kalam. Adapun  al-Ghazaly melarang orang-orang awam mendalami ilmu kalam karena hal itu hanya akan menambah bodoh mereka, dan bahkan berbahaya bagi kemantapan akidah mereka.
Kepercayaan teguh kita kepada metode kalam merupakan implikasi yang wajar dari kepercayaannya kepada capaian akal dalam menggunakan argumen-argumen rasional, yang tidak bertentangan dengan dalil naqliyyah untuk pembuktian ushul al-din, yang menjadi dasar bagi kemantapan akidah.








[1] Ibnu khaldun, muqaddimah, darul fajri liL turatrs, hal: 551
[2] شرح المقاصدللامام سعد الدين التفتازاني ص: 164
Imam Fakhruddin Al-Razi , At-Tafsir Al-Kabir aw mafatihul ghaib, maktabah taufiqiyyah , jilid 1
[4] ميزان العمل للغزالي, ص 20
[5] المصدر السابق ص: 21
[6]المصدر السابق ص: 23 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar